Seorang kapten kapal berinisial SL asal Kepulauan Riau bersama 7 ABK ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan pasir timah 5 ton dari Pulau Bangka menuju Malaysia. Ternyata, pelaku telah 2 kali beraksi dan aksi pertama berhasil lolos.
“Kegiatan pengangkutan pasir timah tanpa ijin (ilegal) sudah berlangsung dua kali. Pertama, sebelum Idul Fitri kemarin. Kedua, berhasil kita gagalkan semalam, Kamis (24/4),” ungkap Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Jumat (25/4/2025).
Kedelapan orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Mereka ditangkap saat akan menyelundupkan pasir timah seberat 5 ton di perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Kapolres mengatakan pihaknya telah memeriksa kedelapan tersangka. Kepada penyidik tersangka mengaku hanya mendapat perintah mengangkut timah-timah tersebut dan membawa ke perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Kapten Kapal mengaku hanya diperintahkan seseorang berinisial SML untuk mengangkut pasir timah tanpa ijin dari Bangka Barat menuju ke Perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegasnya.
Kepada polisi SL bercerita modus pengangkutan pasir timah ilegal. Kata SL, jika tiba di perairan Mentok, Bangka Barat ia diminta berkoordinasi dengan pria bernama OPI (buron), warga Bangka.
“Tersangka SL dan teman-temannya jika sudah sampai dititik koordinat, diminta berkomunikasi dengan orang yang bernama OPI. Menurut SL, OPI adalah orang yang mengkoodinir kegiatan di lapangan tersebut,” ungkapnya.
Setelah bertemu, SL dan tersangka lainnya memindahkan pasir timah ilegal kemudian dibawa menuju perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Di sana mereka telah ditunggu kapal berbendera Malaysia yang siap mengambil pasir timah ilegal tersebut.
“Di lokasi (perbatasan perairan Indonesia-Malaysia), kapal SL yang membawa pasir timah sudah ditunggu oleh Kapal yang berbendera Malaysia,” bebernya.
Transaksi itu kemudian terjadi di atas laut. Mereka mendapatkan upah perorangan dari Rp 7 juta hingga Rp 14 juta untuk satu kali angkutan.
“SML memberikan upah sebesar Rp 14 juta kepada SL selaku kapten kapal, sedangkan ABK diberikan upah sebesar Rp 7 juta,” tegasnya kembali.
Selain pasir timah 5 ton, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, kapal kayu ukuran 15 GT warna biru dan hijau. Satu perahu jenis puncung warna biru list merah. Kemudian, alat pelacak GPS kapal dan alat komunikasi nakhoda dan ABK.