Eks Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Tanggamus. MY melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan CT scan bersama seorang pihak swasta berinisial MTP.
Keduanya melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,1 miliar pada proyek pengadaan alkes senilai Rp13,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
“Ada penyimpangan spesifikasi alat yang tidak sesuai perencanaan. MY sebagai PPK menunjuk penyedia secara langsung tanpa proses yang semestinya. MTP sebagai penyedia juga mengatur harga tanpa negosiasi,” kata Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam keterangannya mengatakan, Jumat (25/4/2025).
Adi menerangkan, dalam penyelidikan pihaknya menemukan merk alat yang dipasok berbeda dari rencana awal. Proses pengadaan juga sarat manipulasi.
“Jadi ada manipulasi merk untuk alat ini (CT Scan) dari rencana awal. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar,” tegas Adi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MY langsung digiring ke Lapas Kota Agung. Sementara MTP ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
“Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” tegas Kajari.
Atas perbuatannya, MY dan MTP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Persangkaan ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua tersangka bakal diancaman dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,” tandasnya.