Mertua-Adik Ipar yang Bunuh Menantu di PALI Dikenakan Pasal Berlapis

Posted on

Menantu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, bernama Lekat (29), tewas usai dibunuh mertuanya LK (50), dan adik iparnya, FZ (19). Atas perbuatannya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan terancam dikenakan pasal berlapis.

Diketahui jasad korban ditemukan disemak-semak, Dusun II Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Jumat (12/9/2025) sore. Saat ditemukan, tubuh korban penuh luka di sekujur tubuh.

Kasat Reskrim Polres Pali AKP Nasron mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal berlapis.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dan langsung menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya. Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *