Rumah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani digeledah kejari. Dari penggeledahan itu, petugas menyita 32 dokumen dan dua unit handphone (HP).
Penggeledahan itu dilakukan di rumah mewah milik Joni yang berada di Jalan Barito Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: PRINT 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tanggal 9 September 2025.
Penggeledahan ini masih terkait upaya penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
“Hari ini (Jumat) kita melakukan penggeledahan di rumah kepala dinkes terkait dugaan tindak pidana korupsi Labkesda Dinkes Kota Bengkulu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, Jumat (12/9/2025).
Fri Wisdom menjelaskan, dari penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita 32 dokumen penting serta dua unit telepon genggam yang diduga berisi data dan komunikasi terkait pelaksanaan proyek.
“Ada beberapa dokumen yang terkait kasus yang diselidiki kita sita,” jelasnya.
Fri Wisdom mengungkapkan, seluruh barang bukti ini dianggap memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan akan diperiksa lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi hukum penyidikan.
“Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Kejari Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui digital forensik guna memperkuat pembuktian,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,7 miliar ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya kelebihan bayar senilai Rp916.947.391,65.
Temuan itu seharusnya segera dikembalikan ke kas daerah, namun hingga kini belum juga diselesaikan.