Lagi, 2 Lurah-7 RT Dipanggil Kejari Palembang Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

Posted on

Penyidik Kejari Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Kali ini, Lurah 35 dan 26 Ilir serta 7 Ketua RT diperiksa.

Diketahui pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (4/9). Inisial 9 orang yang diperiksa itu yakni, A selaku Lurah di Kelurahan 35 Ilir, C selaku Lurah di Kelurahan 26 Ilir. Kemudian untuk ketua RT yakini inisial B dan AR selaku ketua RT di Kelurahan Sei Selayur lalu F, Z, dan R selaku ketua RT di kelurahan Karang Anyar, kemudian SR selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ilir dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 1 Ilir.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang Fahri Aditya membenarkan adanya pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh yang hadir hari ini berstatus saksi.

“Ya benar, ada sembilan yang diperiksa dua Lurah dan tujuh ketua RT semuanya diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Fahri menjelaskan telah memanggil sedikitnya 67 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, 56 orang diketahui menjabat sebagai Ketua RT dan 11 Lurah.

“Total yang kita panggil 67 orang namun yang tidak memenuhi panggilan 10 RT 2 Lurah mereka absen dan rencananya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Palembang Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, siapa pun yang dipanggil merupakan bagian dari pengembangan kasus dalam tahap penyelidikan.

“Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan diperluas kepada pihak lain, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tergantung kebutuhan pemeriksaan,” jelasnya.

“Total ada 131 titik pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan ada juga yang fiktif,” sambungnya.

Dia menambahkan, Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas.

“Siapa pun yang terlibat akan kita panggil. Nanti akan disimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil akhir penyidikan, mengingat kasus ini melibatkan banyak pihak serta puluhan titik pekerjaan yang perlu diverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *