Kronologi Pria di Bangka Barat Tewas Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Posted on

Pria di Bangka Barat, berinisial AN (26) ditemukan tewas di pinggi jalan. Korban tewas ditikam AK (18). Berikut kronologinya.

Diketahui peristiwa penikaman itu terjadi di simpang 4 lampu merah, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.

“Kejadian berawal saat korban mendengar perselisihan (keributan) di tongkrongan pelaku bersama 12 rekannya yang saat itu sedang mengomsumsi minuman keras jenis arak,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Jumat (29/8/2025).

Kata dia, korban dengan pelaku tak saling mengenal. Sebelum kejadian, pada Kamis (28/8) AN sedang duduk tak jauh dari lokasi tongkrongan tersangka

“Di TKP, tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku dan terjadilah adu mulut (cekcok). Tersinggung, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali di ketiak kanan, leher kanan dan leher bagian belakang,” katanya.

Akibat tikaman itu, korban terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Pelaku dan rekannya pun melarikan diri tari tempat kejadian perkara (TKP). Untuk korban dibiarkan tergeletak di TKP hingga akhirnya tewas karena kehabisan darah.

“Melihat korban terkapar, pelaku dan saksi (teman tongkrongan) melarikan diri. Sekira pukul 02:45 korban ditemukan warga yang melihat dan dilaporkan ke Polsek Jebus,” terangnya.

Temuan mayat itu di laporkan ke Mapolsek Jebus, Jajaran Polres Bangka Barat dan langsung oleh TKP. Usai memeriksa sejumlah saksi, pelaku berhasil diringkus kurang dari 4 jam, tepatnya pukul 06.30 WIB di rumahnya di Desa Cupat.

“Kasus ini kami berhasil ungkap dalam waktu 4 jam. Pelakunya berinisial AK, dan berhasil kita amankan di kediamannya di Cupat,” tegasnya.

“(Motifnya) Tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan tersinggung terhadap korban yang selalu menyahut perkataan pelaku,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. AK terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pasalnya 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti pisau berikut sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban. Tersangka kini mendekam di se tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *