Denny Pengedar Narkoba di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Posted on

M Denny, terdakwa pengedar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana kurungan tujuh tahun penjara. Usai putusan itu, Denny hanya bisa pasrah dan menerimanya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Idi IL Amin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (28/8/2025).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara,”tegas hakim.

Adapun hal – hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Usai mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya, terdakwa merupakan pengedar narkoba yang dilakukan di rumahnya Jalan Slamet riyadi Kecamatan IT 1 Kota Palembang.

Saat polisi melakukan pengeledahan di tubuh dan di rumah terdakwa diamankan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,86 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet emas warna hitam, 2 buah pipet warna bening berbentuk skop, 1 buah kotak kacamata, 1 lembar plastik bening, 1 ball plastik klip bening berukuran sedang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *