Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pendanaan maju kepala daerah. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu.
Selain Rohidin, Sekda non aktif Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara, sementara Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sementara ajudan Rohidin, Apriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam pembacaan tuntutan juga Majelis hakim menyampaikan, sejumlah barang bukti yang disita untuk keperluan persidangan dikembalikan kepada terdakwa dan saksi, sedangkan barang bukti yang disita akan dikembalikan ke negara.
“Bila terdakwa tidak menerima silahkan mengajukan banding atau kasasi,” sampai majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga. Sementara hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.
Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait keputusan ke depan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara. Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik. Menurut JPU Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama. JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.
Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000. Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.p
Sedangkan terdakwa Sekda non aktif, Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Evriansyah atau Anca dituntut 5 tahun penjara.