Dokter RSUD Abdul Moeloek, Billy Rosan yang meminta uang Rp 8 juta ke keluarga pasien BPJS dilaporkan ke Polda Lampung. Pihak rumah sakit akan beri pendampingan hukum.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali mengatakan pendampingan hukum akan diberikan sesuai aturan Permenkes.
“Adapun laporan ke polisi, itu hak keluarga, saya menghormati keluarga untuk mendapatkan hak-haknya. Dan kita dalam Permenkes juga disebutkan, sekalipun ada perkara hukum, saya sebagai pimpinan tetap memberi hak kepada BR dalam pendampingan hukum,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Meski begitu, Imam secara tegas tidak mentolerir tindakan pungli yang dilakukan oleh dr Billy Rosan.
“Walaupun saya mendukung sanksi apapun apakah itu prosesnya itu nanti terbukti. Apakah melanggar etik, surat izin praktik dihentikan sementara atau selamanya. Saya tidak mentolerir, tidak melindungi, tapi haknya tetap diberikan,” jelasnya.
Imam juga bersyukur praktik ilegal yang dilakukan oleh dr Billy Rosan akhirnya terbongkar. Menurut dia, hal ini ada keterlibatan Tuhan.
“Saya yakin ini ada tangan Tuhan, kalau tidak ada, mungkin tidak ada laporan itu, misalnya ananda (korban) itu baik-baik saja, orang tuanya tidak akan komplain. Kalau tidak komplain, maka praktik ini akan berjalan terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, orang tua bayi bernama Alesha Erina Putri yang meninggal dunia usai menjalani operasi hispro di RSUD Abdul Moeloek bersama tim hukumnya mendatangi Polda Lampung. Kedatangan mereka untuk melaporkan dr Billy Rosan atas dugaan pungli hingga korupsi.