Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian uang nasabah bank di Sarolangun, Jambi. Pelaku menggasak uang Rp 750 juta yang dicuri dari dalam mobil yang terparkir.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengatakan berinisial MS (43) dan HA (47) pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Polres Rejang Lebong di wilayah Curup, Bengkulu. Saat ini, telah ditahan di Polres Sarolangun.
“Pelaku MS diamankan saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di jalan Desa Babakan Baru, kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong,” ujar Amin, Kamis (21/8/2025).
Tak berhenti di situ, di lokasi berbeda, petugas kembali bergerak dan menangkap pelaku lainnya, HA (47), di sebuah rumah di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong.
Amin menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang nasabah yang kehilangan uang Rp 750 juta, usai menarik tunai di salah satu bank pelat merah Cabang Sarolangun pada Rabu (7/5/2025). Uang itu dicuri dari dalam mobil korban yang terparkir saat pulang mampir ke sebuah konter.
“Korban sempat menarik uang sebesar Rp 750 juta dan menyimpannya di dalam mobil. Namun saat kembali, uang tersebut sudah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sarolangun,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus membuntuti korban sejak keluar dari bank hingga berhenti di sebuah konter di Kelurahan Sukasari, Sarolangun. Saat korban lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang yang diletakkan di bawah kursi depan.
“Untuk modus operandinya, pelaku mengikuti atau membuntuti korban dari bank menuju tempat pemberhentian. Lalu mengambil uang tunai tersebut dengan cara membuka pintu mobil korban,” ungkapnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dari penangkapan dua pelaku itu, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, dan tiga unit ponsel. Uang hasil perampokan diketahui telah dibagi berdua dan habis digunakan.
“Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, hingga bermain judi slot,” jelas Amin.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan dan akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.