Kuasa Hukum Eks Anggota DPRD Palembang Klarifikasi Alasan Aniaya Mantan Istri

Posted on

Kuasa hukum eks anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) MSZ yang aniaya mantan istrinya klarifikasi alasan utama dibalik aksi tersebut. Bahkan disebutkan bahwa korban PW melakukan pengancaman terlebih dahulu.

Kuasa hukum tersangka Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya juga akan melakukan proses hukum terhadap PW.

“Kami akan melakukan prosedur pembelaan hukum Pak MSZ. Lalu tahap selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum terhadap P (korban) ini,” ungkapnya kepada media, Kamis (22/4/2025).

Titis mengatakan, tersangka berkali-kali mendatangi PW bukan lantaran cemburu seperti yang dikabarkan, tetapi untuk mengambil surat tanah yang dipegang oleh mantan istrinya tersebut. Namun, kata dia, korban justru meminta uang tebusan senilai Rp 650 juta terhadap surat tersebut.

“Menurut klien kami ketika dia meminta surat tanah itu, ibu P mengatakan akan melaporkan MSZ ke polisi jika tidak memberikan uang Rp 650 juta. Ada pengancaman-pengancaman,” jelasnya.

Selain itu, Titis menyebut perpisahan MSZ dengan PW yang merupakan istri sirinya satu setengah bulan lalu terkesan dipaksakan secara sepihak. Hal itu karena tersangka meminta surat tanahnya yang berada pada korban.

“Ada ancaman bahwa kalau tidak dibayar seperti (jumlah harga) itu, suratnya tidak akan diserahkan. Bapak MSZ merasa itu bukan pencahariannya dengan dia (korban), tapi dengan istri sahnya,” katanya.

“Materi yang selama ini sudah diberikan juga sudah sangat lewat (batas). Apalagi P ini kan hanya PNS yang gajinya bisa kita tahu, tapi bisa hidup bermewah-mewah. Jadi bapak ini merasa diperdaya dan baru sadar,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, eks anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MSZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap mantan istrinya, PW (40). Semula dikabarkan pasal cemburu, ternyata ada alasan lain di balik aksi penganiayaan dengan sajam yang dilakukannya tersebut.

Istri sah MSZ bersama kuasa hukum tersangka Titis Rachmawati mengatakan tersangka mengejar korban bukan untuk meminta rujuk. Menurut Titis, tersangka menuntut pengembalian dokumen berharganya yang ada pada korban.

“Kami ingin klarifikasi (alasan MSZ menganiaya korban), kabar selama ini seolah-olah MSZ ini ingin kembali terus, seolah dia (korban) seperti bidadari yang dicintai. Padahal ada upaya materi yang dituntut MSZ kepada korban,” ungkapnya kepada media di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/4).

Titis menyebut MSZ dan PW menikah secara siri tanpa persetujuan sang istri. Usai perceraian yang menurut keluarga terjadi secara dipaksakan, MSZ meminta surat tanahnya yang berada pada korban namun tak kunjung diberikan.

“Jadi ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh Ibu P (korban) itu. Bapak (MSZ) itu minta berkali-kali, tapi tak pernah diberikan,” jelasnya.

Hal inilah, kata Titis, yang memupuk rasa kekesalan dalam diri MSZ. Setelah berbagai penolakan korban memberikan surat tersebut, akhirnya tersangka gelap mata dan menganiaya korban hingga viral.

“Itu adalah akumulasi dari kekesalan bapak (MSZ). Selama ini, semua materi yang sudah didapatkan oleh ibu P sudah di luar batas. Itu di luar izin istri sahnya,” ujar kuasa hukum tersangka.

Meski begitu, Titis mengaku pihaknya tak mengelak atas aksi penusukan brutal yang dilakukan kliennya terhadap korban. Menurutnya, keluarga MSZ akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

“Kami tidak mengelak (atas aksi MSZ). Kami akan ikuti poses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *