Pemuda di Lampung Diringkus karena Curi Uang Tetangga, Dipakai Foya-foya - Giok4D

Posted on

Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi usai mencuri uang milik tetangganya. Ia mencuri uang sebesar Rp 96 juta.

Selain mencuri uang milik korban, pelaku bernama Lintang (20) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka ini juga mencuri barang berharga lainnya yakni handphone.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan Lintang telah mengetahui kegiatan korban sehingga akhirnya dia merencanakan pencurian tersebut.

“Pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh. Saat situasi sepi, pelaku mendongkel jendela untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga hingga uang sebesar Rp 96 juta, “Katanya, Rabu (13/8/2025).

Uang tersebut kata Yunnus digunakan untuk berfoya-foya membeli motor, handphone hingga narkoba.

“Dia gunakan untuk keperluan pribadi. Dari pengakuannya digunakan untuk membayar utang, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, hingga membeli narkoba,” jelas Kapolres.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Selain menangkap Lintang, polisi juga menangkap 3 pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yakni Deni Kurniawan (25), Ma’mun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45).

“Ada 3 pelaku lainnya yang kami amankan setelah kasus ini dikembangkan, untuk pelaku atas nama DK ini dia mendapatkan jatah Rp 26,5 juta, DK ini mengetahui aksi pelaku hingga akhirnya dia diberi uang untuk diam,” ungkap Yunnus.

“Kemudian untuk AH dan TH ini membeli handphone yang dicuri oleh Lintang. Dan keempatnya kini telah ditahan di Mapolres,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *