Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Hamsi di Lubuklinggau, Keluarga Desak Usut Tuntas

Posted on

Makmur, pelaku penusukan Hamsi hingga tewas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Pihak keluarga korban pun mendesak polisi mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta tersangka Makmur dihukum seberat-beratnya.

Kakak kandung korban, Hendri mengucapkan apresiasi mereka kepada Polres Lubuklinggau yang akhirnya berhasil menangkap Makmur yang sudah buron selama 8 bulan. Kini, mereka meminta polisi untuk menangkap kakak Makmur yakni R serta mengungkap otak dari kasus pembunuhan tersebut.

“Kami memohon kepada pihak Polres Lubuklinggau agar kasus pembunuhan adik saya (Hamsi) ini dibuka sejelas-jelas mungkin. Karena kami sekeluarga percaya dan yakin bahwa ada otak pelaku yang memerintah kedua tersangka ini. Tidak mungkin keduanya ini sengaja mau membunuh adik kami sehingga kami yakin kedua pelaku ini hanya eksekutor,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (22/4/2025).

Hendri mengatakan pihak keluarga masih yakin kasus pembunuhan Hamsi masih berkaitan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar, Muratara, Amir pada Selasa (20/8/2024) karena kedua pelaku merupakan keponakan Amir.

“Kami masih yakin jika kasus berkaitan dengan aksi pengancaman yang yang dilakukan mantan kades (Amir) pada 20 Agustus 2024 lalu saat proses titik nol pembangunan Kantor Kemenag Muratara yang dikerjakan Hamsi. Kami yakin hal ink masih berkaitan karena mantan kades itu merupakan paman dari tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Edi Sukamto selaku kakak ipar korban mengatakan pihaknya juga meminta dalam proses hukum tersangka Makmur agar diadili seadil-adilnya.

“Terutama nantinya saat proses hukum di Kejaksaan Negeri maupun di Pengadilan Negeri. Kami minta kasus ini diusut secara tuntas, jangan seperti kemarin saat vonis pengancaman Amir yang tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kami tidak ingin harus teriak-teriak lagi di persidangan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan atas perbuatannya tersangka Makmur diancam dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Makmur dijerat dengan Pasal 340 KUHP Atau 338 KUHP,” tegasnya.

Saat ini, sambung Kurniawan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kakak Makmur yakni R yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Sedangkan kakak kandungnya berinisial R yang masih berstatus DPO masih kita buru keberadaannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *