Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Rolis Kristian (43) yang tagih utang Rp 800 ribu kepada rekannya, Manto. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Manto memperagakan 10 adegan.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman parkir Mapolsek Gandus pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tampak dihadiri oleh pihak keluarga korban dan istrinya.
Kapolsek Gandus AKP Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara. Dalam rekonstruksi tersebut dibenarkan bahwa disaksikan oleh pihak keluarga korban.
“Iya benar, ada 10 adegan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Dalam 10 adegan yang diperagakan oleh pelaku saat kejadian, satu persatu adegan menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Di mana pada adegan 1 hingga 4, korban dan pelaku bersama saksi berada di rumah pelaku untuk menagih hutang dan terjadi cekcok.
Adegan 5 hingga 7 korban dan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran hingga berujung perkelahian. Di adegan ke 8 ini lah pelaku menusuk dada kiri korban menggunakan pisau hingga membuat korban meninggal dunia. Adegan selanjutnya hingga terakhir saksi mengejar pelaku yang melarikan diri.
Adik sepupu korban, Iqbal Tawakal (35) mengatakan ia bersama pihak keluarganya datang untuk menyaksikan bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut terjadi.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Iya istri serta keluarganya datang semua ke sini (Mapolsek). Tadi dalam rekonstruksi terlihat pelaku menusuk dada kiri korban, dan setelahnya pelaku melarikan diri dan sempat dikejar oleh saksi,” katanya.
Iqbal menjelaskan pihak keluarga korban sangat puas dengan hasil rekonstruksi tersebut, ia berharap tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Ya kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku, iya itu harapan kami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Rolis Kristian (43) tewas usai duel dengan rekannya, Manto di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Jumat (18/7/3025) malam.
Diketahui saat itu korban hendak menagih utang sebesar Rp 800 ribu yang dipinjam pelaku. Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa tersebut terjadi akibat pelaku sakit hati kepada korban yang saat menagih utang dengan nada tinggi.
“Untuk jumlah utang uangnya sebesar Rp 800 ribu. Motifnya karena pelaku sakit hati, karena korban datang ke rumahnya untuk menagih utang sambil berteriak (nada keras),” katanya saat pers rilis.
Hal itu ternyata membuat pelaku emosi, sehingga terjadilah perkelahian yang berujung korban Rolis tewas dengan luka tusuk di dada kirinya.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam pisau dapur bergerigi gagang kayu. Kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.