Pedoman Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 HUT ke-80 RI [Giok4D Resmi]

Posted on

Upacara bendera 17 Agustus termasuk salah satu agenda yang selalu dilaksanakan setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Dalam pelaksanaanya terdapat pedoman susunan upacara bendera yang resmi dari Kemendiktiristek.

Susunan upacara bendera biasanya mencakup beberapa bagian penting mulai dari persiapan, acara pokok, hingga penutupan. Adanya susunan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan upacara.

Teks susunan upacara akan dibacakan oleh panitia yang bertugas sebagai master of ceremony (MC). Ada dua jenis pedoman yang harus diketahui yakni untuk pengibaran bendera dan penurunan.

Pengibaran bendera dilakukan pada pagi hari pada pukul 10.00. Tahun ini, upacara bendera berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Adapun susunan upacara pengibaran bendera Merah Putih sebagai berikut:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara
Laporan pemimpin upacara

4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

6. Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta

7. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945

8. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang

9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa

12. Laporan pemimpin upacara

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar

15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan

Aturan ketika membaca doa, biasanya petugas akan memberitahu doa upacara dibacakan secara agama Islam. Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Setelah bendera Merah Putih dikibarkan akan dilakukan penurunan pada sore harinya. Berikut susunan upacara penurunan bendera berdasarkan acuan dari Kemendiktiristek.

1. Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB

2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara

3. Pembina upacara menuju lapangan upacara

4. Penghormatan pasukan kepada pembina upacara

5. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara

6. Undangan dimohon berdiri

7. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

8. Lagu “Andhika Bhayangkari”

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

9. Undangan dipersilahkan duduk kembali

10. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara

11. Penghormatan pasukan

12. Pembina upacara meninggalkan lapangan

13. Upacara selesai

Ketika berlangsung proses pengibaran bendera Merah Putih, masyarakat seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak. Adapun tiga hal yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih dikibarkan.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3. Jajaran TNI dan POlri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Itulah pedoman susunan upacara bendera Merah Putih saat pengibaran dan penurunan yang dilengkapi dengan penjelasan imbauan menghentikan aktivitas sejenak. Semoga berguna, ya.

Pedoman Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Pedoman Susunan Penurunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Imbauan Menghentikan Aktivitas Sejenak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *