Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak kembali buka suara soal dugaan adanya keterlibatan narapidana dalam kasus narkoba yang diproses Polres Bungo. Lapas Muara Sabak berkomitmen mendukung penyelidikan tersebut.
Hal ini diungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Riko Hamdan, merespons kejadian ini.
“Kami siap membantu penyidik Satresnarkoba Polres Bungo kembangkan penyelidikan yang mengarah diduga ada keterlibatan dari warga binaan kami,” kata Riko, Minggu (27/7/2025).
Riko membenarkan adanya narapidana bernama Togok yang disebut Satresnarkoba Polres Bungo, sebagai pengendali narkoba dari tersangka Janter Saputra (28). Namun, saat penangkapan Janter pada Kamis (24/7/2025) lalu, Togok sudah berada dalam sel pengasingan.
Napi tersebut berada di sel pengasingan sejak Rabu (16/7/2025). Hal ini berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Sehingga, Lapas Muara Sabak masih mempertanyakan perihal kebenaran tersebut dan akan berkoordinasi dengan Polres Bungo.
“TG berada di sel pengasingan sejak 16 Juli lalu, karena terlibat pelanggaran di dalam Lapas. Rentan waktu penangkapan JS dan keterlibatan TG sepertinya sulit diterima secara logika. Tidak ada akses telepon genggam di Lapas kita,” ujarnya.
Riko menambahkan bahwa Lapas Muara Sabak siap menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. Pihak Lapas berkomitmen kuat dalam memberantas narkoba, termasuk keterlibatan oknum warga binaan.
Diberitakan sebelumnya, Janter Saputra (26), warga Tebo, Jambi, ditangkap polisi usai mengedarkan sabu 97 gram diduga jaringan Lapas. Sebanyak 96 gram paket sabu disita.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer mengatakan pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang diduga membawa sabu di sebuah kontrakan di Dusun Punti Luhur,” kata Noer, Minggu (27/7/2025).
Dari informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyelidiki kontrakan pelakh. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat. Sabu ditemukan dalam dompet, kotak rokok, bahkan di dalam piala.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 96,09 gram,” ungkap Noer.
Dalam pemeriksaan awal, Janter mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang diduga narapidana bernama Togok yang berada di Lapas Muara Sabak. Transaksi dilakukan dengan sistem setor harian kepada Togok.
“Janter mendapatkan sabu tersebut sebanyak 2 ons di Tebo dengan uang berjumlah Rp.136 juta kepada saudara Togok, dengan sistem kerja setor setiap hari,” jelasnya.