Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengusut kasus dugaan korupsi tambang di wilayahnya. Selain menahan 5 pengusaha tambang, Kejati Bengkulu juga sudah menyita 6 unit mobil mewah dan emas batangan milik tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu tersebut berhasil disita 6 unit mobil mewah. Adapun mobil mewah tersebut yakni 1 unit Mercy, 2 unit Lexus dan 1 Mini Cooper.
Selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah. Lalu ada ikat pinggang seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik tersangka BH.
“Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegas dalam penegakan hukum,” Kata Risdianti, Jumat (25/7/2025).
Risdianti menjelaskan, sejumlah aset yang disita merupakan milik para tersangka yang diduga kuat hasil korupsi pertambangan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 500 miliar.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Yang kita sita salah satunya, enam kendaraan roda empat dengan nilai Rp 1 miliar lebih per unitnya serta perhiasan dan emas batangan,” jelas Risdianti.
Risdianti menyebut kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi tambang tersebut mencapai Rp 500 miliar lebih. Jumlah kerugian negara ini diperoleh akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara dengan tidak benar.
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SH selaku GM PT Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Ag selaku marketing PT Inti Bara Perdana.
Saat ini, sejumlah aset yang disita diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain perusahaan tersebut, dua BUMN juga ikut digeledah yakni kantor KSOP dan Pelindo Bengkulu.