Terdesak Utang Judi, Indra Nekat Rampok Rumah Mertua

Posted on

Pria di Medan, Sumatera Utara, bernama Indra Supomo alias (52) ditangkap polisi. Ditangkap karena nekat merampok rumah mertuanya.

Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Halat, Kota Medan, Jumat (11/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan saat itu, perampokan itu terjadi saat Suryati (66), yang merupakan mertua pelaku hendak mengambil wudhu.

“Korban bangun dari tidurnya hendak mengambil wudhu untuk salat Subuh,” katanya, Minggu (13/7/2025).

Saat itu, korban didorong oleh pelaku dan dipukuli berulang kali. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan.

Suami korban, kata dia, Muhammad Yasin (74), yang juga mertua pelaku saat itu berada di rumah. Yasin yang mengalami kebutaan mengira jika istrinya sedang bermimpi dan baru sadar jika kalungnya hilang sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat kejadian itu, Suryati mengalami luka di bagian punggung, leher dan wajah. Ditemani anaknya, ia pun membuat laporan ke polisi atas peristiwa itu.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mengecek dan melakukan olah TKP. Saat itu petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Sempurna, wilayah Tembung hingga akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/7).

Saat ditangkap, Pomo melakukan perlawanan dengan memukul anggota polisi. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun pelaku disebut tetap melawan dan akhirnya ditembak di kedua kaki.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perampokan karena terdesak utang. Ia pun menjual emas hasil curian sebesar Rp 5 juta.

“Mengakui bahwa dirinya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan mertuanya karena terdesak hutang,” ungkapnya.

Uang Rp 5 juta itu digunakan pelaku untuk membayar utang kayu sebesar Rp 3,5 juta dan utang judi sebesar Rp 1,3 juta. Sementara Rp 200 ribu diamankan polisi dari pelaku saat ditangkap.

Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah dari jendela belakang menggunakan tangga. Pomo kemudian masuk ke kamar mertuanya dan memukulinya sebelum mengambil emas.

Pomo menutup wajahnya dengan kain saat beraksi. Dia pun tidak bersuara agar tidak dikenali oleh mertuanya.

Polisi pun menetapkan Pomo sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tegasnya.

Pelaku Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *