Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui salah dan meminta maaf saat menjalani sidang perdana di PN Bengkulu. Dia bahkan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk meminta sejumlah uang untuk mendanai dirinya dalam pilkada.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi, serta bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Saya selaku mantan gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang,” kata terdakwa Rohidin Mersyah saat dipersidangan, Senin (21/4/2025).
Terdakwa Rohidin mengatakan, mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Gubernur karena telah meminta bantuan saat akan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu priode 2025-2020 dengan mengumpulkan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi.
“Saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum selanjut,” ucap terdakwa Rohidin.
Ketiga terdakwa, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evpriansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Faisol menyatakan, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak melakukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda keterangan para saksi oleh JPU yang akan dilaksanakan Rabu (30/4/2025).
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.