Partai NasDem menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Partai ini menilai keputusan itu inkonstitusional dan tidak konsisten.
“Pertama keputusan MK itu inkonstitusional, sebagai penjaga konstitusi dia menabrak konstitusi. Pasal 22E UUD, bahkan pasal 18A, Pemilu dilakukan 5 tahun sekali. Yang dimaksud pemilu itu adalah memilih anggota DPR RI, DPD RI, presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Nah pemilu tuh itu, bukan pilkada,” ujar Waketum NasDem Saan Mustopa, Jumat (4/7/2025).
Saan menyebut, karena pemilu itu maka ketika MK mau menarik DPRD disatukan dengan pilkada, dia harus mengubah UUD Pasal 22E. Pasal ini menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
Selain itu, pasal ini juga menjelaskan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres serta DPRD.
“Dan kalau nanti dia menjadi 7 tahun, anggota DPRD-nya, itu juga bertentangan dengan Pasal 18A. Soal lima tahun sekali,” katanya.
Kedua, kata Saan putusan MK itu bentuk tidak konsistennya MK.
“Ketika dia mengedepankan final dan mengikat terhadap semua putusan MK, tapi dia tidak konsisten antara satu putusan dengan putusan berikutnya,” katanya.
Dia menyebut, menjelang pemilu 2019 MK memutuskan tentang keserentakan pemilu. Menggabung pileg dan pilpres di wakru yang sama dengan 5 kotak pemilu (DPR, DPD, presiden dan wapres, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).
“Apa alasan MK waktu itu memutus pemilu serentak 5 kotak? Untuk memperkuat sistem presidensial kita, agar ada coattail effect, sehingga ada partai yang mayoritas di parlemen. Nah itu kita jalankan, sebagai orang yang taat terhadap konstitusi, kita jalankan oleh DPR dan pemerintah. Ada banyak masalah ya, kerumitan, beban, banyak yang meninggal pada daerah macam-macam,” ungkapnya.
“Saat itu kita pilih opsi, tetap dengan menggunakan 5 kotak. Nah 2024 dia memutuskan pemilu nasional dan daerah. Berarti dia bertentangan dengan Putusan MK sebelum pemilu 2019 dan pemilu 2024. Nah kalau MK-nya tidak konsisten, berubah-ubah, sbagai penjaga konstitusi maka ketidakpastian itu akan terus terjadi dan ketidakpastian dalam soal konstitusi akan merusak tatanan ketatanegaraan kita, tatanan politik kita,” sambungnya.
Menurutnya, pemisahan nasional dan daerah akan ada egosenrris, daerah sentris. Hal itu berpotensi menimbulkan benih federalisme.
“Nah ini yang menjadi sikap Nasdem. Tapi soal nanti di DPR sedang dikaji oleh seluruh fraksi, komisi 2, banleg, komisi 3 dan pemerintah. Tapi 2 sikap itu dari NasDem,” ujarnya.