Kejati Sumsel Sebut Satu Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ada di Luar Negeri

Posted on

Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, terlacak berada di luar negeri. Tim Kejati memburu dan melakukan pencegalan terhadap tersangka.

Diketahui Aldrin Tando ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Selain tersangka ada tiga orang lain yang ditetapkan Kejati Sumsel yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Ya satu tersangka atas nama Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, terlacak berada di luar negeri kita sudah melakukan pencegalan terhadap tersangka ini,” kata Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi kepada infoSumbagsel, Kamis (3/7/2025).

Umaryadi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Umaryadi menjelaskan modus dari dugaan korupsi tersebut yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

“Pada pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” katanya.

Umaryadi menjelaskan saat dilakukan penandatanganan kontrak, di mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, dan mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 900 miliar. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kemudian, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka yang dilakukan salah satu tersangka. Kita juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lanjutnya, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *