Aprianto Ditangkap Usai Curi Pikap di Muba, Sempat Tabrak Petugas

Posted on

Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Aprianto (29) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian mobil pikap. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat menabrak petugas dengan mobil curiannya.

Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Syaidina Ali (59) di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (23/6/2025) lalu.

Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku masuk ke dalam perkara rumah korban yang memiliki pagar. Kemudian langsung mencongkel pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L.

Selanjutnya. pelaku langsung menghidupkan mobil pikap BG-9861-NM milik korban dan langsung tancap gas meninggal TKP. Tak terima, korban pun lantas membuat laporan ke Polres Muba.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto, Kamis (26/6/2025).

Selain mengamankan pelaku Aprianto, kata Ahfi, pihaknya juga mengamankan barang bukti mobil milik korban serta alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti satu unit mobil pikap milik korban, tiga buah mata kunci T, satu buah gagang obeng hitam, satu kunci shock yang dimodifikasi menjadi Kunci L,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku juga sempat menjadi target penangkapan. Sebab, pada 5 Juni lalu, pelaku melakukan aksi pencurian sebuah mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan.

Saat akan hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan, dengan cara hendak menabrakan kendaraan hasil curian kepada petugas dan berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *