Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memulai penertiban angkutan yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan kelebihan dimensi (overdimensi). Polisi mencatat ada ribuan angkutan terdeteksi ODOL.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Adi Benny Cahyono mengatakan, penanganan pelanggaran ODOL di Jambi dilakukan secara bertahap sesuai instruksi pusat. Saat ini, petugas masih berada di tahap pertama, yaitu pendataan dan sosialisasi.
“Dari tanggal 1 Juni sampai hari ini, kita sudah mendata sekitar 1.400 sekian kendaraan yang terindikasi melanggar. Dari jumlah itu, 120 kendaraan terindikasi overdimensi, sisanya lebih dari seribu kendaraan terindikasi overload,” kata Benny, Rabu (25/6/2025).
Setelah tahap sosialisasi dan pendataan, kata Benny, tahap kedua akan berlangsung mulai 1 hingga 13 Juli 2025. Pada tahap kedua, pihaknya memberikan peringatan.
Dalam tahap ini, petugas akan menempel stiker peringatan di kendaraan yang masih terlihat melanggar. Pihaknya juga akan melakukan proses normalisasi terhadap kendaraan overdimensi agar kembali sesuai spesifikasi pabrik.
“Kita akan tempelkan stiker di badan kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut terindikasi ODOL. Untuk yang overdimensi, akan diarahkan agar dikembalikan ke bentuk standar pabrikan,” ungkapnya.
Di Jambi, kata Benny, ada tiga jenis angkutan yang paling banyak terindikasi odol. Hal ini sudah diperingatkan kepada sopir dan perusahaan pemilik barang.
“Kalau di Jambi, paling banyak itu kendaraan tangki CPO. Kedua, angkutan batu bara, dan ketiga angkutan logistik seperti sayur dan makanan,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyebut penindakan hukum secara penuh akan dimulai pada 14 Juli 2025. Hal ini bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh. Dalam penindakan ini, polisi akan menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI dan Kejaksaan.
“Kita harap semua pihak bisa mendukung upaya ini. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tapi demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Tak hanya sopir yang akan ditindak, kata Benny, petugas juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran ODOL. Mulai dari pemilik angkutan, penerima barang, hingga bengkel karoseri.
“Kita juga akan lacak karoseri yang memodifikasi kendaraan jadi overdimensi. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta. Pihak yang mengirim dan menerima barang juga akan diberikan edukasi dan bisa dikenakan sanksi jika terbukti,” pungkasnya.