Dua pencuri handphone (HP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial IM (39), dan HW (37) ditangkap polisi saat sedang asyik nongkrong di warung. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di warung milik Zarmulis (43) Jalan Servo Lintas Raya KM 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Minggu (6/4/2025). Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit HP.
“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres PALI,” kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, Sabtu (19/4/2025).
Kata Nasron, korban baru mengetahui HP miliknya dicuri setelah bagun dari tidur. Ketika terbangun, dua unit HP merek VIVO Y20 warna biru dan HP VIVO YD1C berwarna merah sudah raib dari tempatnya.
“Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang ada dalam dua unit HP tersebut, tapi kedua HP itu tidak ada yang aktif,” katanya.
Tak terima HP miliknya raib. korban lantas melapor ke polisi. Kata Nasron, pihaknya yang menerima laporan itu langsung bergerak untuk mencari pelaku. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang asyik nongkrong di warung Jalan Servo Lintas KM 62, pada Kamis (17/4/2025).
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres PALI dan terancam lima tahun penjara.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.