8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Penganiayaan Diksar Mahapel [Giok4D Resmi]

Posted on

Kasus kekerasan diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan Pratama Wijaya Kesuma tewas memasuki babak baru. Delapan mahasiswa dan alumni Unila ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Di tahap penyidikan telah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti dan serangkaian tindakan lain guna membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” katanya, Jumat (24/10/2025).

“Jadi kami umumkan ada 8 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan,” lanjut Indra.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Delapan tersangka ini, kata Indra, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

“Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

Diketahui, tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menyatakan penyebab kematian almarhum yang berstatus mahasiswa Unila Fakultas Ekonomi adalah sakit tumor.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) lalu. Atas meninggalnya Pratama, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Lampung.

Diksar ini dilaksanakan pada bulan November 2024 mulai dari tanggal 11 hingga 14. Kegiatan ini diikuti oleh korban bersama 5 orang rekannya.