Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ibadah kurban termasuk amalan sunnah satu tahun sekali, yakni pada Hari Raya Idul Adha. Umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah ini harus mengikuti ketentuan kurban yang benar. Salah satunya memenuhi syarat hewan kurban yang sesuai.
Kurban merupakan melaksanakan penyembelihan hewan ternak dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini termasuk syariat para rasul yang masih berlaku hingga sekarang. Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad yakni ibadah yang mendekati wajib.
Perintah melaksanakan ibadah kurban tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 1 dan 2. Kemudian dipertegas dalam hadis Rasulullah SAW. Berikut Ini bunyinya:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.“
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah kalian mendekati (menghampiri) tempat salat kami.”
Menjalankan perintah kurban untuk beribadah kepada Allah SWT mesti mengikuti aturan dan syarat yang telah ditetapkan. Dilansir laman Baznas, inilah syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.
Tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan. Para ulama sepakat hewan ternak yang boleh untuk kurban yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Tidak boleh berkurban dengan ayam, kelinci, atau hewan lainnya. Sebagaimana mengacu pada firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 34 berikut ini:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah diberikan Allah kepada mereka.”
Ketentuan berikutnya yakni pada umur hewan yang akan dijadikan kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas usia dengan minimal yang berbeda-beda. Berikut masing-masing syaratnya;
Hewan kurban harus mencukupi usia dewasa agar layak untuk menjadi perantara ibadah. Kelayakan ini menjadi acuan supaya bisa memberikan kurban terbaik.
Dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hewan harus dalam kondisi fisik yang lengkap. Tidak boleh membeli hewan yang buta, pincang, berpenyakit kulit, hingga kurus.
Kendati begitu, ketika seseorang membeli hewan kurban dan mendapati kondisi tidak sehat pada tanggal 10 Zulhijah, maka diperbolehkan untuk menyembelih dan hal itu sudah mencukupi. Pendapat ini disampaikan para ulama dari Sa’id bin Mansur yang meriwayatkan dari Hasan.
Selain lengkap secara fisik, hewan kurban juga harus sehat. Tidak dianjurkan membeli hewan yang sedang dalam kondisi sakit. Hal ini mengurangi nilai ibadah kepada Allah SWT. Jadi, harus mempersembahkan hewan terbaik.
Hewan kurban harus halal. Tidak sah bila menyembelih kurban dengan hewan curian atau rampasan. Hal ini tidak mencerminkan ibadah yang khusyu karena tidak dilakukan dengan jujur serta ikhlas.
Hewan yang dijadikan kurban harus benar-benar milik orang yang berkurban secara sah menurut syariat. Tidak boleh menggunakan hewan curian, tanpa izin kepemilikan orang lain jika bukan hewan sendiri, dan hewan wakaf atau titipan. Oleh karena itu, ibadah kurban harus menggunakan hewan yang benar-benar milik pribadi.
Hewan akan sah dikurbankan bila disembelih pada waktu yang ditentukan syariat, yakni mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 13 Zulhijah. Waktu penyembelihan tidak boleh lewat dari tanggal yang ditentukan.
Umat Islam dapat melaksanakan kurban secara sendirian, bersama keluarga atau orang lain. Jika kurban dengan kambing atau domba, cukup untuk satu orang. Sementara kurban sapi, unta, atau kerbau bisa berlaku untuk tujuh orang.
Orang yang melaksanakan kurban dengan memotong sapi bisa mengajak keluarga atau orang lain. Artinya, kurban sapi dapat dilakukan dengan cara patungan. Ketentuan pembagian jumlah ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW dari Jabi berikut ini:
“Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (H.R. Muslim)
Itulah 7 syarat hewan kurban yang harus dipenuhi bagi umat Islam yang hendak menjalankan ibadah kurban. Semoga berguna, ya.