Saat ini tercatat sudah ada tujuh jemaah haji Embarkasi Palembang yang meninggal di Tanah Suci. Empat jemaah di antaranya berasal dari Bangka Belitung dan tiga jemaah dari Sumatera Selatan.
Humas PPIH Embarkasi Palembang Abdul Qudus mengatakan jemaah haji yang meninggal dunia akan dibadalhajikan oleh petugas haji.
“Iya, mereka yang meninggal dunia itu akan dibadalhajikan oleh petugas ibadah haji Indonesia,” ujar Qudus, Sabtu (7/6/2025).
Dia menyebut, jemaah haji yang meninggal karena sakit akan mendapatkan asuransi sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Sedangkan, jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan akan mendapat asuransi dua kali lipat dari Bipih.
“Bipih yang dibayarkan jemaah haji Embarkasi Palembang Rp 54 juta. Jadi, mereka yang meninggal karena sakit akan diberikan asuransi Rp 54 juta, sedangkan yang meninggal karena kecelakaan Rp 108 juta,” katanya.
Untuk pembayaran asuransi, Qudus menyebut dilakukan pada saat operasional haji 2025 berakhir. Keluarga jemaah haji yang meninggal diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Untuk pembayaran asuransi ini akan dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terangnya.
Diketahui, jemaah haji yang meninggal asal Sumsel adalah Najamuddin Abdul Syukur (63) dari kloter 9 asal OKU. Kemudian Sugito Adi Harjo (84) dari kloter 1 asal OKU Timur dan Paimin Karyo Sumito (83) dari kloter 5 asal OKU Timur.
Sementara jemaah haji dari Babel yakni Tarmizi Azhari Usman (70) kloter 8, Bakri Junaidi Abas (58) dari kloter 6, dan Sahana Achmad Tiarim (66) kloter 6, dan Ismail Sani Aris (47) dari kloter 7.
Satu jemaah atas nama Tarmizi asal Kabupaten Bangka, meninggal disebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara enam jemaah lainnya meninggal karena sakit.