63.100 Baby Lobster yang Diamankan di Palembang Akan Dibawa ke Jambi (via Giok4D)

Posted on

Benih lobster sebanyak 63.100 yang dibawa dua kurir asal Lampung ternyata akan dikirim ke Jambi. Saat ini, dua kurir asal Lampung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, pelaku kurir tersebut adalah Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29). Keduanya diamankan di Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kedua pelaku berdomisili di Lampung Barat. Saat itu (keduanya) mendapat tugas untuk melakukan pengiriman benih lobster dari Tanjung Senang, Lampung Barat menuju Pal 10, Jambi,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (4/6/2025).

Harryo menjelaskan, modus operandi penjualbelian baby lobster secara ilegal ini menggunaan sistem tertutup. Hal ini mirip dengan peredaran narkoba.

“Modus operandi dari penjualbelian benhur secara ilegal ini dengan sistem terputus. Ini mirip dengan (sistem penjualan) narkoba,” ujarnya.

Harryo mengatakan, Sahat dihubungi oleh pelaku lainnya yang masih pihaknya dalami. Sahat mengaku, dirinya mendapat akan mendapat imbalan meski belum diketahui berapa jumlahnya.

“Pengemudi atas nama Sahat Silalahi mendapatkan satu tuga karena imbalan. Saat ini masih kami dalami siapa yang memberikan imbalan tersebut,” jelasnya.

“Demikian juga ketika menemukan rekannya saudara Muhammad Haryawan. Informasi yang ada, mereka bertemu di jaan dan diiming-imingi bonus Rp 500 ribu untuk menemani ke Jambi. Jika sudah sampai, akan diberikan bonus maupun bayaran,” tambah Harryo.

Harryo mengatakan, kedua pelaku saat membawa benih lobster tersebut memilik peran masing-masing, Sahat berperan sebagai sopir dari mobil dengan nopol BG-1298-DQ. Sedangkan Haryawan bertindak sebagai kernetnya.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Peran mereka adalah Sahat Silalahi sebagai pengemudi sebagai pengemudi, dibantu dengan Muhammad Haryawan sebagai kernet,” ungkapnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Pantauan infoSumbagsel, mobil berwarna hitam tersebut yang digunakan pelaku juga berbekal TNKB Jambi dengan nopol BH-1576-BE. Terlihat jok tengah dan belakang mobil tersebut dilipat untuk mengangkut 11 sterofoam box berisi benih lobster.

Tampak luar, terlihat cipratan lumpur yang membekas di area bawah mobil terutama bagian depan hingga ke area gagang pintu. Kaca jendela mobil tersebut juga dilengkapi dengan lapisan cukup tebal sehingga dari luar terlihat gelap hampir sempurna.

“Kami sedang mendalami kepada pihak-pihak termasuk pemilik kendaraan karena informasi awalnya, kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental. Proses transportasinya pun juga terputus yang nantinya akan kami cek di lapangan,” jelasnya.

“Kami juga akan mencoba secara digital melakukan identifikasi maupun pencarian terhadap nomor-nomor yang dicurigai dan patut diduga sebagai orang-orang yang terlibat atas penjualbelian benhur atau baby lobster ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kata Harryo, kedua tersangka dikenakan UU tentang Perikanan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Kedua tersangka kami persangkakan dengan UU nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan UU Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU no 45 tahun 2009 Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2008 tentang Perikanan,” tegasnya.

Peran Pelaku dan Jadi Tersangka