45 Warga Binaan di Jambi Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI [Giok4D Resmi]

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebanyak 3.768 warga binaan lapas (WBL) Jambi menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-80. Dari jumlah itu, 45 orang langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi, Minggu (17/8/2025). Penyerahan Remisi Umum ini diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana.
Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025

“Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah. Kita sudah melihat banyak warga binaan yang kini hidup normal, stabil, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya, Minggu.

Al Haris mengatakan bahwa remisi yang diberikan kali ini merupakan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Dia menyebut remisi yang diberikan ini ke depan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Mari seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi diberikan pada momen kemerdekaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik,” ujarnya.

Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kita harap bantuan pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan selama di lapas bisa diterapkan, sehingga semakin hari semakin banyak masyarakat yang sadar hukum dan taat aturan,” harapnya.

Al Haris juga menyoroti kondisi overkapasitas Lapas Jambi, yang saat ini dihuni sekitar 1.500 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya dibawah 500 orang. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.

“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi dapat segera selesai. Pemprov bersama Pemkab Muaro Jambi siap membantu percepatan penyelesaian pembangunan agar persoalan overkapasitas ini bisa teratasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Hidayat mengatakan pada tahun ini diusulkan 3.768 narapidana penerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan langsung bebas.

“Rincian bebas itu 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, 1 orang dari LPKA Muara Bulian,” jelasnya.

Selain itu, dalam rangka Dasawarsa Hidayat mengatakan jika Remisi itu diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *