4 Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Tebo

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Tebo, Jambi. Kini, giliran empat orang pihak swasta ditetapkan tersangka.

Keempat tersangka itu ialah, Haryadi selaku konsultan pengawas, Paul Sumarsono selaku konsultan perencana, Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dan Harmunis selaku pelaksana atau peminjam bendera PT Karya Putra Bungsu (KPB).

Kepala Kejari Tebo Ridwan Ismawanta mengatakan keempat tersangka itu telah dipanggil dan ditahan pada Selasa (17/5/2025). Dalam foto yang diterima infoSumbagsel, para tersangka dengan mengenakan rompi tahanan, terlihat digiring oleh jaksa dan aparat TNI menuju mobil tahanan.

“Kejari Tebo telah menetapan tersangka dan penahanan tersangka kembali 4 orang tersangka perkara penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023,” kata Ridwan, Rabu (18/6/2025).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Penahanan mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Terhadap 4 tersangka disangkakan pasal primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, pasal subsider yakni, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Salah satu tersangka ialah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Tebo, Nurhasanah, juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, dua tersangka lain yakni, Edi Sofyan ialah Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSM), dan Rohmad Solihin sebagai pelaksana kegiatan.

Pengungkapan ini berawal informasi yang diperoleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.

Anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini berasal dari Dana Kementerian Tahun Anggaran 2023. Anggaran sebesar Rp5.000.000.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp. 3.000.000.000, dan sampai akhirnya menjadi Rp2.735.235.732. Sehingga, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.011.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *