36 Honorer Pemkab OKI Batal Dilantik PPPK Paruh Waktu, Ada Apa?

Posted on

Sebanyak 36 pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka batal menjadi pegawai karena dianggap mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Hal itu terungkap setelah Pemkab OKI mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 20/2023 tentang ASN sekaligus untuk mencegah PHK massal terhadap tenaga non-ASN. Penyerahan SK PPPK paruh waktu dilakukan simbolis, Senin (29/12/2025).

Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengatakan, skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.

“Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemda untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujarnya.

Menurutnya, pemda tidak membedakan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.

“Yang membedakan regulasi dan status. Tapi, bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu maupun penuh Waktu. Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI Antonius Leonardo mengatakan pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut mencakup 3.263 honorer database serta 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

“Namun, dari jumlah usulan 4.600 itu, sebanyak 36 orang dinyatakan batal dengan berbagai alasan. Mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja,” katanya.

Dari total pegawai yang diangkat, 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.