3 Perampas Kartu E-Toll Berkedok Ngamen di Palembang Incar Plat Luar Sumsel

Posted on

Tiga pelaku perampasan kartu e-toll berkedok pengamen di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah diringkus polisi. Ternyata, mereka mengincar kendaraan yang berasal dari luar Sumsel.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi yakni Leo Arfy Pratama (28), Fernando Azhar (25) dan Muhammad Iqbal (22).

Leo mengatakan mereka mengincar kendaraan pribadi maupun angkutan barang yang menggunakan TNBK non-BG.

“Kami incar mobil pribadi atau truk dari luar pulau seperti Bandung atau Pulau Jawa. Kami lihat dari plat mobilnya,” ungkapnya, Minggu (10/8).

Kata dia, biasanya mereka beraksi di pagi hari. Hal itu lantaran banyak mobil luar kota yang melintas di tempatnya biasa mengamen, Simpang Palm, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

“Pagi hari biasanya (beraksi). Karena banyak mobil luar kota yang lewat sana pagi sampai siang,” jelasnya.

Setelah mengetahui mobil incaran menggunakan TNKB luar Sumsel, Leo dan kawan-kawan mendekati mangsa dengan berpura-pura mengamen.

Namun, Leo mengaku mereka tak meminta uang secara paksa. Dia menyebut, para pengemudi itu sukarela memberikan uang tersebut.

“Begitu kaca diturunkan, kami ambil kartu e-tollnya. Biasanya gagangnya kelihatan dari luar jendela,” ujarnya.

“Kartu e-toll itu kami cairkan dananya di minimarket. Kami beli rokok dulu, lalu sisanya kami jadikan duit dan untuk sehari-hari,” sambung dia.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan ketiga warga Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang tersebut memiliki perannya masing-masing saat beraksi.

“Pelaku Iqbal bertugas mengambil uang hasil mengamen yang diberikan oleh korban. Lalu, Fernando yang menarik paksa kartu e-toll yang berada di mobil,” rincinya.

“Sementara Leo berperan mengawasi situasi sekitar untuk memastikan agar aksi mereka aman,” tambah dia.

Ketiganya kemudian ditangkap oleh Polsek Sukarami berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial UH (47) asal Bandung, Jawa Barat. Bersama mereka, kata Aditya, pihaknya mengamankan 2 buah kartu e-toll berbeda merek dan uang tunai senilai Rp 1,35 juta.

“Ketiganya kami persangkakan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.