3 Pengamen yang Rampas E-toll di Palembang Ditangkap, Sudah 10 Kali Beraksi

Posted on

Tiga pengamen yang merampas kartu e-toll di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dari hasil pemeriskaan petugas, ternyata para pelaku ini sudah 10 kali beraksi.

Adapun ketiga pelaku yakni Fernando Azhar (25), Muhammad Iqbal (22), dan Leo Arfy (28). Dalam melakukan aksinya, mereka berpura-pura menjadi pengamen.

Mereka terakhir beraksi di Simpang Palm, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Kami menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang beraksi di Simpang Palm, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Mereka ini modusnya berpura-purang jadi pengamen,” ungkap Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, Minggu (10/8).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku mengamen di samping mobil korban UH (47) yang menggunakan nomor polisi asal Bandung, Jawa Barat. Meski korban telah memberi gestur lambaian tangan, namun trio tersebut tak kunjung pergi.

Karena takut terjadi hal yang tak diinginkan, kata dia, UH pun membuka kaca jendela sedikit dan memberikan uang yang diterima salah satu pelaku. Tiba-tiba, pelaku lainnya menarik gagang pegangan kartu e-toll korban.

Sempat terjadi tarik-menarik, ketiga pelaku berhasil mengambil paksa kartu milik korban dan kabur.

“Jadi mereka ini memaksa meminta uang dari pengendara. Begitu kaca dibuka, pelaku merampas e-toll yang ada di mobil,” jelasnya.

Aditya mengatakan, UH merasa tak terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarami. Menurut korban, lanjut dia, kartu tersebut berisi uang sebanyak Rp 1,063 juta.

“Kerugian yang dialami korban senilai Rp 1,063 juta. Setelah penyelidikan, kami langsung meringkus pelaku beserta barang buktinya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Aditya menyebut bahwa ketiganya telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi yang sama.

“Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi 10 kali di lokasi tersebut. E-toll tersebut kemudian diuangkan dan digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Aditya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) mengenai curas kepada para pelaku. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *