Tiga karyawati rumah makan AC Andoenk di Jambi, diamankan pihak kepolisian. Ketiganya melakukan penggelapan uang dengan memanipulasi laporan pembayaran.
Ketiga pelaku yang diamankan itu ialah, Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, Marsya Melisa (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dan Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan ketiga bertugas sebagai kasir dan mencatat pembayaran hidangan makanan.
“Mereka ini bekerja di bagian kasir, dan ada yang bagian menghitung hidangan,” ujar Kombes Boy, Sabtu (19/4/2025).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Boy, ketiga karyawan tersebut diduga telah bekerja sama dalam melakukan penggelapan. Modusnya, mereka memanipulasi laporan pembayaran yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan pembeli.
“Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan Tablet. Nah di sini permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen,” jelasnya.
Usut punya usut, aksi ini telah berlangsung cukup lama. Penggelapan ini terbongkar setelah pemilik rumah makan menerima laporan dari karyawan lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa salah satu pelaku, Viola, telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jelutung dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Personel kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan 3 orang karyawan restoran AC Andoenk,” ungkap Boy.
Kini ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka terancam hukuman sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.