Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan menerima laporan adanya 20 warga Palembang yang diduga bekerja secara ilegal di Malaysia. Kasus ini mengungkapkan masih banyaknya masyarakat yang mencari peruntungan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, menyatakan bahwa para pekerja tersebut berangkat ke Malaysia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Hal ini menjadikan status mereka sebagai pekerja migran non prosedural alias ilegal.
“Mayoritas dari mereka adalah perempuan. Ini menjadi perhatian serius karena tanpa jalur resmi, perlindungan hukum mereka menjadi sangat lemah,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Waydinsyah mengatakan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut, keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja harus melalui prosedur yang ditetapkan, yaitu melalui BP3MI dan Disnaker agar terjamin legalitas dan perlindungannya.
“Kita sedang berusaha melakukan pemulangan terhadap 20 lebih yang bekerja ilegal di Malaysia,” ungkapnya.
Waydinsyah mengimbau warga yang sedang bekerja di luar negeri, terutama yang berstatus non prosedural, untuk segera melapor.
“Kami siap membantu dengan menyampaikan laporan tersebut ke kementerian terkait agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain kasus di Malaysia, BP3MI Sumsel juga menerima 13 laporan serupa dari pekerja migran non prosedural yang sempat bekerja di Kamboja.
“Ada 13 orang yang bekerja di Kamboja yang ilegal sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia,”ujarnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran, BP3MI berkomitmen memastikan setiap WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal sesuai peraturan yang berlaku.