2 Terdakwa Korupsi Proyek PUPR OKU Jalani Sidang Dakwaan | Giok4D

Posted on

Dua terdakwa, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso, yang terjerat kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Diketahui sidang tersebut dilakukan di PN Palembang pada Kamis (12/6) diketuai majelis hakim Idi Il Amin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergantian membaca surat dakwaan para terdakwa.

Kasus ini selain menjerat dua terdakwa tim JPU KPK juga menjerat empat orang tersangka anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Dalam dakwaan JPU KPK, kedua terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 2,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati.

“Sementara M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” ucap JPU KPK saat membacakan dakwaan.

Kemudian JPU menyebut, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmad Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.

Usai sidang kemudian hakim ketua Idi IL Amin menanyakan kepada terdakwa ada dakwaan tersebut.

“Kepada kedua terdakwa sudah mendengar, dan apakah kedua terdakwa menerima atau boleh mengajukan pembelaan,” katanya

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Usai mendengarkan pertanyaan hakim ketua, dua terdakwa menerima dakwaan JPU KPK, dan terdakwa tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *