2 Siswi SMA di Tanggamus Terlibat Sindikat Pencurian Emas Senilai Rp 150 Juta | Info Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sindikat pencuri emas di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diringkus polisi. Dua dari 5 tersangka merupakan siswi SMA.

Adapun identitas kelima tersangka yakni M Reynaldi (21), Hindawan (19), Riski Alfarizi (20), DY (17) dan AN (18). Kemudian untuk total emas yang dicuri mencapai 83 gram yang ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan kelimanya memiliki peran berbeda.

“Untuk perannya ini berbeda-beda, tersangka utama berinisial MY, dia yang melakukan pencurian 83 gram emas lengkap dengan surat-suratnya atau nota pembelian,” katanya, Rabu (16/7/2025).

“Sementara untuk 4 lainnya ini memiliki peran penadah, mereka ini yang menjual emas-emas tersebut,” lanjutnya.

Gigih juga membenarkan dua orang wanita berstatus sebagai pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tanggamus.

“Benar, statusnya dua wanita ini pelajar berinisial DY dan AN,” jelasnya.

Gigih menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 02.45 WIB di mana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.

“Tersangka MY masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis besi di jendela. Kemudian dia langsung mencari barang curian dan menemukan emas tersebut,” ungkap dia.

Setelah berhasil membawa barang curian, tersangka MY kemudian menyerahkan ke 4 tersangka lainnya untuk menjual barang tersebut. Saat ini, kelimanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus.