2 Remaja Jadi Tersangka Usai Hamili ABG di OKU Selatan

Posted on

Dua pelajar di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, KN (13). Akibat aksi bejat keduanya, korban kini hamil 19 minggu.

Identitas keduanya yakni berinisial RD (16) dan FD (17). Perbuatan asusila itu dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Sabtu (29/3/2025).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menyebut kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, begitupun korbannya. Kedua pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila tersebut.

Korban berinisial KN hamil 19 minggu berdasarkan dari Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan,” kata dia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres pun menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. “Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” tegas Redi .

Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan saat ini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *