2 Pria di Muba Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan

Posted on

Dua pria di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021 yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.

Kedua pelaku diamankan setelah korban Y (16) memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian didampingi keluarganya. Kedua pelaku berinisial DR (74) yang tak lain adalah bapak angkat korban dan TS (34) warga Sungai Lilin, Muba.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (27/6) di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.

“Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban pada Kamis (3/4/2025) lalu peristiwa tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2021, di mana pada bulan Juni 2021 pelaku DR diduga menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kemudian di bulan Juli tahun 2022, kejadian serupa kembali terjadi yang dilakukan oleh pelaku TS diduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, korban kembali hamil dan melahirkan anak perempuan pada April 2023.

Saat ini anak tersebut telah berusia sekitar 2 tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS. Tidak terima atas perbuatan para pelaku tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *