2 Pengedar Jaringan Lintas Kabupaten di Sumsel Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Posted on

Rian Andrian (42), dan Beni (53), dua pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap di Musi Banyuasin (Muba). Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita tiga kilogram sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pergerakan pelaku membawa narkoba dari Palembang menuju Lubuklinggau. Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pemantauan di sekitar SPBU Babat Toman (12/10/2025), saat mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” kata Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Selasa (21/10/2025).

Kata dia, barang bukti sabu seberat tiga kilogram itu dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang dan 888. Dari hasil interogasi awal, pelaku Rian mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.

Setelah menangkap pelaku Rian, polisi kemudian melakukan teknik kontrol pengiriman untuk menangkap barang penerima. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil membekuk penerima paket bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas.

“Begitu Beni (penerima paket) datang menggunakan sepeda motor Honda BeAt hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, petugas langsung mengamankannya,” ujarnya.

Diketahui para pelaku merupakan pengedar jaringan lintas Kabupaten di Sumsel. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Muba dalam anggota peredaran jaringan narkoba lintas kabupaten.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Rian, diketahui bahwa ia hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial NK.

“Baru pertama kali saya mengantar. Katanya setelah selesai saya akan diberi upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan, saya terpaksa melakukannya,” kata Rian di hadapan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *