Dua pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut hasil curian di area perkebunan tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni JM (22), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Tais, sementara MH (31), petani asal Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Talang Ubi,Kompol Robi Sugara menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan tim gabungan dari Polsek, Brimob, dan personel keamanan perusahaan.
“Begitu informasi kami terima, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah identitas keduanya dikantongi, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi saat mereka sedang beraksi,” jelas Kompol Robi..
Meski sempat mencoba melarikan diri ke arah hutan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian itu, masih dalam pengejaran.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil 31 tandan buah kelapa sawit dan satu alat panen jenis egrek sebagai barang bukti.
“Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 3.800.000,” katanya.
Kapolsek menjelaskan meski dua pelaku sudah tertangkap, proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PALI untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Kami akan kejar hingga tuntas.Tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merugikan perusahaan dan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum,” tegas Kompol Robi.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Talang Ubi.