Dua pejabat yang korupsi dana di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, dituntut 1,5 tahun penjara. Usai tuntutan itu, dua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang pekan depan.
Adapun dua pejabat itu yakni mantan Kepala Dispora OKU Selatan Abdi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Deni Ahmad Rivai.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor PN Palembang, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, pada Selasa (6/1/2026).
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU,kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Abdi Irawan bersama Deni Ahmad Rivai secara sistematis melakukan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% dari anggaran di masing-masing bidang. Uang tersebut dikumpulkan melalui kepala bidang dan diserahkan langsung kepada terdakwa Abdi Irawan.
“Namun uang yang diterima terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pun direkayasa agar sesuai dengan dokumen pelaksanaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Jaksa menambahkan, sejumlah kegiatan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan kepemudaan dan olahraga malah dijadikan sarana memperkaya diri. Di antaranya kegiatan sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, serta pembudayaan olahraga lainnya.
Berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp913.875.134.







