Dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang aniaya anak jalanan berinisial AD (15) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dua oknum tersebut yakni K (41) dan RA (38).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar saat dikonfirmasi infoSumbagsel.
“Benar, setelah dilakukan gelar perkara, dua orang oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Kurniawan menjelaskan pada Senin (15/12/2025) pagi hari, korban disuruh oleh salah satu pelaku untuk membeli rokok dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun setelah diberi uang tersebut, korban langsung kabur dari tempat rehabilitasi Rumah Asa Silampari Lubuklinggau dengan memesan ojek.
“Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan sehingga ia pun lalu mengamen hingga ia ditemukan oleh salah satu petugas rumah rehabilitasi dan dan ia pun dipulangkan kembali ke sana,” ujarnya.
Setiba di rumah rehabilitasi, korban langsung di serahkan kepada tersangka RA dan K dan mereka berdua langsung memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala dan ia pun diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan korban kembali dipukul.
“Saat di gudang, korban dipukul kembali hingga ia di suruh oleh kedua tersangka untuk merayap dari lantai 1 sampai ke lantai 3 dan korban langsung di pukul lagi dengan menggunakan ikat pinggang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar dan luka cambuk,” ungkapnya.
Kemudian pada Jumat (9/1/2026) pagi hari, korban keluar dari sel tahanan dan diborgol di jendela lantai 2 gudang tersebut. Lalu korban mencoba untuk kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas dan ia pun langsung loncat dari jendela lantai 2 ke arah sungai.
Setelah meloncat, kata Kurniawan, korban berenang menyeberangi sungai lalu kabur dari rumah Rehabilitasi Rumah Asa Silampari Lubuklinggau.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Setelah kabur, korban pun akhirnya melapor ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (14/1/2026) atas kasus penganiayaan tersebut. Selain menetapkan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ikat pinggang, sebuah kabel casan, dan satu buah brogol,” tuturnya.







