Dua jambret di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Mardiansya (22) dan IDS (17) diamuk massa usai mengalami kecelakaan saat dikejar warga. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan polisi.
Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu korbannya Ranti sedang mengendarai motor hendak menuju ke rumah temannya. Ketika berada di depan SMAN 2 Lubuklinggau, korban berhenti dan mengeluarkan handphone (HP) dari saku celananya untuk menghubungi temannya.
“Saat itulah tiba-tiba dari belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor Honda CBR 150 R mendekati korban dan langsung menarik paksa HP dari tangan korban hingga ia terjatuh dari motornya,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (5/11/2025).
Setelah itu, kata Kurniawan, korban langsung berteriak jambret sehingga kedua pelaku langsung kabur sambil membawa HP korban. Warga yang mendengar pun langsung menolong dan mengejar kedua pelaku.
“Saat mencoba melarikan diri, motor kedua pelaku menabrak mobil alat berat di dekat TKP hingga mereka terjatuh. Warga yang mengejar pun langsung memassa kedua pelaku tersebut dan membawanya ke dekat Universitas PGRI Silampari,” jelasnya.
Setelah diamankan oleh warga, polisi datang dan langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Lubuklinggau Timur.
“Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, diketahui pelaku Mardiansya yang membawa motor dan rekannya yang masih di bawah umur yakni IDS sebagai eksekutor. Dari penyidikan juga diketahui pelaku Mardiansya sudah 6 kali melakukan penjambretan yakni di Kecamatan Utara 1 kali, Selatan 1 kali, dan Timur 4 kali,” ungkapnya.
“Dari pengakuannya, hasil penjambretan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhannya sehari-hari,” lanjutnya.
Kurniawan mengatakan saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
