Polisi mengamankan sebanyak 42 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, termasuk Gedung DPRD Sumsel, Kantor Ditlantas Polda Sumsel, hingga sejumlah pos polisi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku positif narkoba ganja dan sabu.
Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian, menegaskan pelaku yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran semalam (31/8) bukan pendemo.
“Yang tadi malam aksi perusakan dan pembakaran itu bukan pendemo, saya belum juga sebut bahwa itu geng motor, yang jelas mereka merusak, membakar,” katanya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Irjen Andi Rian menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan 42 orang yang diamankan di Polda tersebut dua di antaranya, positif narkoba ganja dan sabu.
“Hasil pemeriksaan dari 42 dua orang itu dua kita temukan positif narkoba ganja dan sabu,” ungkapnya.
Andi menambahkan, dari 42 pelaku merata usia 20 tahun, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Usia mereka ini rata-rata 20 tahunan, kita akan proses. Ada yang di bawah umur juga kita lihat nanti,” tutupnya.