2 Bandar Narkoba di Banyuasin Diringkus, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Posted on

Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di Banyuasin. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 530 gram dan 75 butir pil ekstasi seberat 28,32 gram.

Diketahui penangkapan bandar narkoba yang meresahkan warga Banyuasin itu pada Kamis (24/4), sekitar pukul 20.00 WIB, di dua lokasi berbeda. Pertama, di depan kontrakan di Jalan Bima Sakti, Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian dikembangkan dan anggota mengamankan barang bukti di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Supat Timur, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan dua bandar narkoba itu berinisal ARD dan FKR, warga Kecamatan Betung, Banyausin. Penangkapan ini bersumber dari adanya informasi masyarakat.

“Ya Alhamdulillah, kerja keras anggota dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman, belum sebulan menjabat sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Banyuasin. Salah satunya mengungkap dua bandar narkoba di Betung dengan barang bukti 530 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi dengan logo hello kitty berat 28,32 gram,” katanya kepada infoSumbagsel, Selasa (29/4/2025).

Ruri menegaskan dua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Polres Banyuasin.

“Pelaku ini juga sudah kita gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman menjelaskan modus yang dilakukan tersangka saat melakukan peredaran narkotika dengan telepon dan mengantar barang melalui COD.

Bukan itu saja, sambungnya, ada juga yang mengambil ke rumah yang sudah disiapkan tersangka.

“Terkait dengan modus operandi tersangka ini ada dua yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD, lalu transaksi tatap muka secara langsung pembeli mengambil barang di rumah tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Dian menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *