13-22 Mei, Operasional Truk Batu Bara di Jambi Disetop Sementara

Posted on

Operasional truk angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional di Provinsi Jambi disetop dalam rangka kelancaran keberangkatan calon jemaah haji 2025. Pemberhentian ini akan diberlakukan mulai 13-22 Mei 2025.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Adi Benny Cahyono mengatakan pemberhentian operasional batu bara ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi, nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025. Kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas jajaran untuk menyosialisasikan instruksi gubernur tersebut.

“Imbauan dari Pemerintah Provinsi itu sudah keluar. Terus kita menindaklanjuti, ke seluruh Kasat Lantas seluruh wilayah terkhusus wilayah yang dilewati angkutan batu bara,” kata Benny kepada infoSumbagsel, Senin (12/5/2025).

Benny mengatakan selama pemberlakuan itu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara, jika masih ada yang membandel beroperasi. Pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap angkutan batu bara tersebut.

“Selama pemberlakuan itu jika ada yang melanggar, akan kita amankan di Mako Polres atau Mako Polda terdekat. Nanti kita keluarkan kalau misalnya dia tidak ada pelanggaran kasat mata, kita keluarkan di tanggal 22 Mei di atas jam 18.00. Tapi kalau ada pelanggaran, terus kita tilang. Kita tilang sampai (masa) tilangnya selesai,” ujar Benny.

Benny menyebut imbauan dari Pemprov Jambi sudah disampaikan kepada para pengusaha batu bara. Sehingga, pihaknya tinggal menjalankan pelaksanaannya di lapangan, untuk mendukung kelancaran arus keberangkatan jemaah haji.

Di sisi lain, kata Benny, pihaknya akan melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pengawalan keberangkatan jemaah haji dari sejumlah kabupaten menuju Asrama Haji Kota Jambi.

“Nanti kewajiban kita melakukan pengawalan dan pengaturan jalur yang dilintasi. Kemudian, pengecekan kendaraan yang digunakan, baik yang digunakan polisi maupun calon jemaah haji. Kita cek kelayakan kendaraan, surat-surat, termasuk sopirnya,” terangnya.