Sebanyak 11.495 warga binaan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi di HUT RI ke-80. Dari jumlah itu, 461 orang bebas.
Selain mendapat pengurangan masa pidana hari kemerdekaan, sebanyak 12.124 warga binaan juga mendapat remisi dasawarsa setiap 10 tahun.
“Tahun ini, dalam peringatan hari kemerdekaan diberikan remisi umum untuk 11.495 warga binaan dan remisi dasawarsa kepada 12.124 warga binaan di Sumsel. Jadi ada yang dapat double pengurangan masa pidana karena ada remisi setiap 10 tahunan itu,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel Erwedi Supriyatno, Minggu (17/8/2025).
Untuk pengurangan masa pidana, dia menyebut ada perbedaan antara remisi umum dan dasawarsa. Mereka yang menerima ini karena ikut dalam program pembinaan dan berkelakuan baik.
“Untuk remisi umum pengurangan masa pidana beekisar 1-6 bulan, sedangkan remisi dasawarsa maksimal 3 bulan,” katanya.
Dijelaskannya, remisi umum diberikan pengurangan masa pidana Remisi umum yang diberikan itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 17 Agustus 2025 pada Lapas/Rutan/LPKA.
Lebih rinci, dari penerima remisi umum sebanyak 11.495 warga binaan, untuk narapidana diberikan kepada 10.960 orang. Yang bebas sebanyak 461 orang. Sedangkan remisi umum anak binaan diberikan untuk 74 orang dan yang bebas 4 orang.
Dari jumlah itu, mereka yang menerima remisi terbanyak dari Lapas Kelas I Palembang 1.394 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 916 oeang, Rutan Kelas I Palembang 909 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 881 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu 807 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau 788 orang, Lapas Kelas IIB Muara Enim 785 orang, Lapas Kelas IIB Kayu Agung 749 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja 658 orang.
Lapas Kelas IIA Lahat 532 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 438 orang, Lapas Kelas IIB Martapura 326 orang, dan Lapas Kelas IIB Prabumulih 310 orang, dan Lapas Kelas IIB Baturaja 309 orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Muara Dua 247 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 228 orang, Lapas Kelas IIB Empat Lawang 200 orang, Lapas Kelas III Pagar Alam 99 orang, LPKA Kelas I Palembang 90 orang.
Untuk penerima remisi umum ini, tindak pidana terbanyak dari narkotika 6.228 orang, pidana umum 5.181 orang, tipikor 85 orang, dan terorisme 1 orang.
Sedangkan remisi dasawarsa sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS1361.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 12.124 warga binaan. Dari jumlah itu terdiri dari 12.110 narapidana dan 14 anak binaan.
“Hingga saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per-16 Agustus 2025 ini sebanyak 15.692 orang dengan jumlah narapidana 13.291 orang dan tahanan 2.401 orang. Angka itu over kapasitas 113% karena kapasitas di Sumsel hanya 7.360 orang,” ungkapnya.
Sementara Wagub Sumsel Cik Ujang berharap mereka yang dapat remisi bisa memanfaatkan potongan masa hukuman dengan baik. Sementara mereka yang langsung bebas bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.